Makna Ajnabiyah

Makna Ajnabiyah




Berdasarkan pada makna kata aurat adalah yang berarti segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib (cacat), entah perkataan, sikap ataupun tindakan, aurat sebagai bentuk dari satu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi dan …, Berdasarkan pada makna kata aurat adalah yang berarti segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib (cacat), entah ... Aurat laki-laki pada perempuan yang ajnabiyah , yakni yang bukan mahramnya ialah sekalian badannya. c. Aurat laki-laki sewaktu khalwah, yakni ketika bersunyi-sunyi seorang diri, ialah dua *nya., ajnabiyah adalah haram, dan ini adalah pendapat seluruh madzhab dan hanya sebagian kecil ulama yang memperbolehkan, seperti an-Nabhani, al- Qordhowi, Mahmud Khalidi dan …, Lafadz ﻛُﻞُّ ﻋَﻴْﻦٍ ﺯَﺍﻧِﻴَﺔ tidak bisa di artikan setiap mata berzina karena makna dari hadits ini,seperti yang dijelaskan Syeikh al Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, adalah: Setiap mata yang melihat wanita yang bukan mahrom ( ajnabiyah ) dengan syahwat adalah dihukumi berzina., Hukum Ajnabiyah Bagi Wanita-- Ajnabiyah adalah wanita asing atau wanita yang tidak dikenal. Hal ini adalah tatak rama Islam dalam sesuatau yang berhubungan dengan diperbolehkannya melihat perempuan yang akan dipinang, namun kebanyakan orang zaman sekarang beranggapan bahwa perempuan yang dipinangnya atau disebut dengan tunangannya sebagai seseorang yang mutlak ia …, Makna , Tafsir dan Kandungan Hukum Menjaga Pendangan, Kalian Harus Tahu! November 06, ... menurut kedua madzhab ini, semua nash diatas menunjukan haramnya melihat perempuan ajnabiyah atau bukan mahram, dan tidak diragukan lagi diantara yang tidak boleh dilihat adalah wajah. Maka jelaslah bahwa wajah adlah aurat., Penulis belum mendapatkan dalil yang dapat dijadikan hujah untuk memalingkan makna dhahir hadits tersebut, sehingga tidak menerima pendapat kedua ini. Hasbi Ash-Shiddiqi menyatakan keharaman persentuhan lelaki dengan perempuan ajnabi jika dilakukan dengan syahwat., Namun, dalam menanggapi makna hadits ini, khususnya pada kalimat , terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Pertama, ulama’ memandang hadits ini adalah kalimat umum namun dikhususkan hanya pada sebagian saja , sehingga makna hadits ini adalah bid’ah yang buruk itu sesat., Al-Imam An-Nawawi t menerangkan, “ Makna الْفُجَاءَةِ نَظْرِ adalah pandangan seorang lelaki kepada wanita ajnabiyah tanpa sengaja. Maka tidak ada dosa baginya pada awal pandangan tersebut, dan wajib baginya memalingkan pandangannya pada saat itu., Ustadz Ammi Nur Baits Beliau adalah Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di …

Advertiser